PROFIL DAN PROGRAM KERJA
LBH – KESULTANAN BANTEN INDONESIA
1. Latar
Belakang
1.1
Pendahuluan
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (3).setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta
pengakuan yang sama dimata hukum sesuai pasal 28D UUD 1945. Sehingga dalam hal
ini perlu adanya lembaga lembaga bantuan hukum yang berororientasi pada bantuan
secara Cuma Cuma atau prodeo kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum
atau masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan amanat UU nomor 16 tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Demi
menegakkan keadilan dan membantu masyarakat yang kurang mampu, serta memberikan
bantuan kepada masyarakat yang kurang memahami hukum, maka dibentuklah Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten
Indonesia atau disingkat LBH – KBI. Yang secara profesional membantu
segala permasalahan – permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat demi keadilan serta terpacainya penegakan
hukum di Indonesia.
2. Visi
dan Misi
2.1 Visi
Dalam
rangka menjalankan amanat UUD 1945 dengan upaya memberikan keadilan kepada
masyarakat berupa bantuan hukum.
2.2 Misi
·
Memberikan
Konsultasi dan Bantuan Hukum kepada masyarakat umum dalam hal yang mencederai
rasa keadilan dan menyangkut kepentingan banyak orang.
·
Memberikan
penyuluhan hukum terhadap masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan
bantuan hukum.
·
Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara
sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hokum
3.
Dasar Hukum
a. Pancasila dan UUD
1945
b. UU No. 16 tahun
2011 tentang Bantuan Hukum
c. Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0015765.AHA.01.07.Tahun 2016
d. Akta Pendirian
Perkumpulan
e. AD dan ART LBH –
KBI
4.
Kegiatan
·
Sebagai penasehat hukum atau pembela pemberi kuasa
untuk mendampingi/mewakili pemberi kuasa, untuk membela hak dan kepentingan
pemberi kuasa.
·
Pada pokoknya melakukan segala sesuatu perbuatan/
tindakan yang menurut hukum dapat dilakukan oleh seorang kuasa atau penasehat
hukum demi kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut.
·
Melakukan sosialisasi dan penyluhuan hukum agar
tercipta kondisi masyarakat yang melek hukum.
5.
Struktur
Lembaga
·
Pembina : Tb. Taufik Maulana, S.H.
·
Dewan Pakar : Dr. A. Tarmidji Al Khudri, S.Si., M.Si.
·
Pengawas : Bahtiar Rifa’i, S.H.
·
Ketua DPP : Tb. MA. Rahmatullah, S.H.
·
Sekjen
Pusat :
David Frima Negara, S.H.
·
Bendahara
Pusat : Win Febriansyah, S.H.
·
Ketua DPD
Lampung: Tb. Ahmad Rizky, S.H.
6.
Daftar
Advokat Berlisensi LBH – KBI
1.
Bahtiar Rifa’i, S.H.
2.
Arif Hakim, S.H.
3.
Mersy Mahersy, S.H.
4.
Lukman Hakim, S.Hi
5.
Erwin Tri Surya Anandar, S.H.
6.
Ahmad Rizky, S.H.
7.
Rio Irawan Prawibawa, S.H.
8.
Mochammad Fatoni, S.H.
9.
Iron Fajrul, S.H., M.H.
10.
H. Wahyudi, S.H.
7.
Program
Kerja
Jangka pendek 0-12 bulan (februari - April)(Fase Kelahiran)
a.
0 - 3 bulan (kelahiran)
-
Penguatan Administrasi kelembagaan
-
Penanganan Perkara minimal 4 perkara
-
Pembangunan jaringan
b.
4- 8 bulan (Mei – Desember) ((Fase pengenalan)
-
Sosialisasi LBH Kesultanan Banten kepada Khalyak
Luas.
-
Berperkara di MK (Yudisial Reviw Undang – undang
Pembebasan Lahan )
-
Berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
-
Membuat DPD baru minimal memiliki 2 DPD.
Jangka
menengah Tahun ke 2 sampai ke 4 2017 – 2019 (Fase Perjalanan)
-
Telah menangani perkara minimal 40 perkara pertahun
-
Pendaftaran akreditasi tahun 2018 (akreditasi
kemenkumham minimal B)
-
Memiliki DPD di minimal 14 Provinsi
-
Mandiri dalam pendanaan dan melakukan subsidi silang
dalam kegiatan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Jangka
Panjang tahun ke 5 sampai tahun ke 10 2020 – 2025. (Fase Eksistensi)
-
Diharapkan menjadi salah satu Lembaga Bantuan Hukum
yang kredibel, dan diakui dalam lingkup Nasional.
-
Memiliki DPD di seluruh wilayah di Republik
Indonesia, dan DPC di setiap kabupaten atau kota.
-
Memberikan manfaat serta memberikan rasa keadilan
bagi Masyarakat.
8.
Rekening
Lembaga
Rekening Mandiri :
Atas nama LBH- KBI : 155-000-646-1720
Tidak ada komentar:
Posting Komentar